Denpasar, 4 Oktober 2025
Fakultas Hukum Universitas Dwijendra melaksanakan Kuliah umum dengan Tema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”
Acara ini dihadiri oleh Dekan, Dosen, dan mahasiswa di lingkungan Universitas Dwijendra.
Acara juga dihadiri oleh Ketua Pembina, Ketua Pengurus, ketua pengawas, beserta jajaran organ yayasan Dwijendra, Rektor, Wakil Rektor Universitas Dwijendra beserta jajarannya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra, Bpk. Dr. I Nyoman Satia Negara, S.H., M.H. yang menyambut baik kehadiran Hakin MK, Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Sambutan dilanjutkan oleh Rektor Universitas Dwijendra, Bpk. Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.MA, yang memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kehadiran Yang Mulia. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Dalam kesempatan yang sama, Bpk Rektor membuka secara resmi acara kuliah umum.


Kuliah umun diberikan langsung oleh Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H, dan yang bertindak sebagai moderator adalah dosen Fakultas Hukum, Bpk.Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H.,M.H. Kuliah umum yang diberikan terkait dengan sejarah Judicial Review, dan pentingnya pengujian undang-undang terhadap konstitusi untuk melindungi hak-hak warga negara.
Pada penutup acara, dilaksanakan penyerahan kenang-kenangan dari Ketua pembina, Ketua pengurus, ketua pengawas Yayasan Dwijendra, dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra beserta jajaran kepada Yang Mulia Prof., Anwar Usman, S.H., M.H. Pada kesempatan yang sama, Yang Mulia Prof. Anwar Usman juga memberikan kenang-kenangan kepada pimpinan Yayasan dan universitas Dwijendra.
