Oleh : Abdul Rozak Sofil Huda
Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Universitas Dwijendra

Sunarpos.com | Opini | Komunikasi merupakan bagian integral dalam kehidupan manusia, termasuk dalam sistem hukum. Dalam konteks hukum, komunikasi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa hukum dapat dipahami, diterapkan, dan ditegakkan secara efektif. Artikel ini akan membahas pengertian komunikasi hukum, sistem hukum, pentingnya komunikasi hukum, serta penerapan teori bahasa dalam praktik hukum.
Komunikasi hukum adalah proses penyampaian informasi, ide, atau pesan yang berkaitan dengan hukum antara berbagai pihak yang terlibat, seperti pembuat undang-undang, penegak hukum, pengacara, dan masyarakat. Komunikasi hukum mencakup penggunaan bahasa hukum untuk menjelaskan aturan, prinsip, atau prosedur hukum agar dapat dipahami dan diterapkan dengan benar. Komunikasi hukum harus berjalan dengan baik. Komunikasi hukum sendiri berbeda makna dengan hukum komunikasi. Jika hukum komunikasi berkaitan dengan ketentuan hukum yang berhubungan dengan aspek komunikasi (misal: UU ITE), sedangkan komunikasi hukum adalah menyoal bagaimana hukum dapat dikomunikasikan kepada subyek hukum maupun masyarakat secara benar sesuai kaidah hukum sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif. Obyek dari komunikasi hukum adalah hukum dan segala kompleksitasnya.
Komunikasi hukum memiliki empat relasi adresat. Pertama, komunikasi hukum antara sesama aparatur penegak hukum dan pihak yang terlibat dalam sengketa hukum (misalnya komunikasi antara polisi dengan jaksa terkait pelimpahan perkara atau komunikasi seorang tersangka dengan kuasa hukumnya). Kedua, komunikasi hukum antara aparatur penegak hukum dan pihak yang terlibat dalam sengketa hukum kepada pers dan masyarakat. Ketiga, komunikasi hukum antara pers kepada publik. Keempat, komunikasi hukum antar sesama masyarakat.
Ada tiga isu krusial terkait komunikasi hukum. Pertama, hukum merupakan isu yang bersifat sensitif dalam ruang sosial khususnya yang bersifat merugikan kepentingan publik dan hilangnya nyawa. Maka dari itu, hukum sebagai sebuah informasi harus dikomunikasikan secara benar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku (hukum positif), karena jika terjadi dis-informasi, maka akan dapat berdampak pada tersulutnya emosi suatu kelompok masyarakat yang eksesnya adalah menimbulkan instabilitas sosial.
Kedua, hukum sebagai prosedur mengandung implikasi hukum. Artinya jika komunikasi hukum tidak terjadi dengan baik, misalnya terjadinya dis-komunikasi antara kepolisian dan kejaksaan terkait berkas pelimpahan perkara yang belum lengkap, maka akan memiliki impikasi hukum yang dapat menghambat proses penegakan hukum itu sendiri.
Ketiga, masyarakat umumnya awam terhadap hukum. Pada umumnya masyarakat bahkan sebagian insan pers sekalipun awam terhadap hukum. Misalnya dalam aspek pemahaman istilah dan konsekuensi terkait penangkapan, penahanan, penangguhan penahanan, dan pemidanaan. Seringkali dalam komunikasi hukum dalam masyarakat dan berita di media, istilah-istilah tersebut diartikan secara serampangan (kebolak-balik).
Misalnya terkait penangguhan penahanan yang menggunakan jaminan uang (dalam KUHAP bisa juga menggunakan jaminan orang dan tanpa jaminan), tapi dalam komunikasi yang terjadi dalam masyarakat terkonstruksi pesan bahwa si A dibebaskan dari penjara setelah membayar uang kepada penegak hukum. Kemudian contoh lainnya, misalnya dalam media tercantum berita yang menginformasikan pesan “Dia bersalah melakukan tindak pidana tapi dibebaskan”, padahal yang sesungguhnya adalah “dia menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukan, tetapi tidak dilakukan penahanan karena tidak memenuhi syarat formil maupun material”. Selain itu, yang sering terjadi adalah penggunaan kata “kriminalisasi” dalam berita di media yang diartikan mengkriminalkan atau memidanakan orang yang tidak bersalah. Padahal dalam doktrin ilmu hukum, arti kriminalisasi adalah formulasi perbuatan yang semula tidak tergolong sebagai tindak pidana menjadi tidak pidana.
Sistem hukum dapat berbeda di setiap negara, tergantung pada budaya, tradisi, dan sejarah masyarakatnya. Misalnya, sistem hukum di Indonesia menggabungkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional yang dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental.
Komunikasi hukum memiliki beberapa peran penting dalam sistem hukum, antara lain:
- Penyampaian Informasi: Memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam hukum.
- Penyelesaian Sengketa: Membantu para pihak dalam memahami posisi hukum masing-masing untuk mencapai resolusi.
- Penegakan Hukum: Memastikan aturan hukum dapat diterapkan secara konsisten dan adil.
- Meningkatkan Kepatuhan: Dengan komunikasi hukum yang efektif, masyarakat lebih cenderung mematuhi aturan hukum.
Tanpa komunikasi hukum yang baik, hukum dapat kehilangan efektivitasnya karena kesalahpahaman atau ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku.
Penerapan teori bahasa dalam praktik hukum dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman pemahaman. Bahasa hukum yang digunakan harus jelas, tepat, dan tidak bermakna ganda.
Berikut adalah beberapa penerapan teori bahasa dalam praktik hukum:
- Bahasa hukum digunakan untuk merumuskan peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
- Bahasa hukum digunakan dalam persidangan untuk memastikan hakim, pengacara, dan pihak terkait dapat berkomunikasi dengan jelas.
- Bahasa hukum digunakan dalam keputusan hukum, seperti putusan hakim, surat gugatan, dan memori kasasi.
- Bahasa yang digunakan dalam keputusan hukum sebelumnya mempengaruhi interpretasi hukum di masa depan.
- Bahasa hukum memiliki terminologi teknis yang khas. Pengacara dan profesional hukum harus menguasai bahasa ini untuk memahami implikasi hukum dari dokumen atau keputusan tertentu. Bahasa hukum harus dapat diterima oleh akal dan dipahami oleh masyarakat.