Home / Berita / DPD HKTI Bali selenggarakan FGD tentang Kendalikan Alih Fungsi Lahan di Dwijendra University

DPD HKTI Bali selenggarakan FGD tentang Kendalikan Alih Fungsi Lahan di Dwijendra University

Denpasar, sunarpos.com

Alih fungsi lahan merupakan salah satu isu yang sangat hangat dan krusial  terjadi di Indonesia termasuk di Provinsi Bali, sehingga diperlukan adanya upaya secara bersama-sama, seperti pemerintah, legislatif, masyarakat petani (subak) dan stakeholder lainnya. Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA. selaku Ketua DPD HKTI Bali saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Menjaga Budaya Subak” yang diselenggarakan oleh DPD HKTI Bali pada hari Kamis, 19 Desember 2024 di Ruang Rapat Rektor Dwijendra University. Gede Sedana yang juga sebagai Rektor Dwijendra University mengungkapkan bahwa subak di Bali harus dilihat dari berbagai dimensi yang tidak semata-mata lahan sawah yang dimaknai dalam aspek atau dimensi produksi pangan (beras), tetapi juga dimensi lainnya, seperti hidrologis, ekologis, budaya, pariwisata dan lain sebagainya.

FGD yang dilakukan tersebut dihadiri oleh pengurus DPD HKTI Bali, DPD Asosiasi Kopi Seluruh Indonesia, Bali, akademisi, pengusaha dan hadir juga tamu yang terhormat Ibu Tuti Kusuma Wardhani sebagai anggota Komisi 6, DPR RI. Dalam paparannya, Ibu Tuti menekankan agar HKTI semakin proaktif melakukan kegiatan di tengah-tengah para petani untuk menghasilkan produk yang berkualitas, seperti organik, dan bahkan mampu menjadi supplier produk-produk pada program pemerintah, yaitu penyediaan makanan bergizi. Sehingga, ke depannya menurut Ibu Tuti bahwa sangat dibutuhkan juga kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat petani, dan akan memfasilitasi adanya CSR untuk pemberdayaan petani.

FGD yang diselenggarakan tersebut menghadirkan Prof. Dr. Ir. I Wayan Budiasa, SP., MP. IPU. ASEAN Eng. dengan materi yang berjudul PLP2B sebagai Upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Dearah Bali: Kebijakan, Implementasi, Permasalahan dan Solusi. Wayan Budiasa memulai paparannya dengan menyampaikan bahwa saat ini belum ditemukan solusi implementatif untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah di Bali, seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang meskipun akan dilakukan peninjauan atau perubahan pada beberapa pasal. Budiasa juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada data yang sangat pasti mengenai luas lahan sawah di Indonesia yang mana sangat penting jika dikaitkan dengan produksi pangan. Di Bali sendiri juga terdapat perbedaan data tentang luas sawah per kabupaten dan kota yang dilaporkan oleh berbagai institusi pemerintah. Padahal luas sawah tersebut menjadi kunci yang sangat penting di dalam penyediaan lahan sawah untuk menghasilkan pangan. Sehingga jika mau mengambil dan mengeksekusi kebijakan muncul pertanyaan data mana yang akan digunakan, akibat data yang masih simpang siur. MIsalnya berapa luas sawah yang akan dipertahankan atau dilindungi.

Jro Komang Subudi, SH. Selaku Ketua Dewan Penasehat DPD HKTI Bali menyampaikan secara tegas tentang diperlukannya kebijakan, upaya, dan program  yang nyata untuk dapat mengendalikan alih fungsi lahan yang disebabkan oleh banyak faktor, seperti di internal subak dimana petani atau pemilik lahan memiliki hak untuk menjual tanahnya guna kepentingan atau kebutuhan keluarganya atau mengalihkan fungsi lahan menjadi tempat penunjang wisata, seperti membangun villa.

Diskusi dalam FGD banyak mendapat tanggapan dan usulan yang harus dicarikan dan dijadikan acuan atau referensi kepada pemerintah dalam upaya untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah di Bali. DPD HKTI akan merumuskan hasil FGD dan menyampaikannya kepada pemerintah sehingga Bali masih dapat menjaga eksistensi lahan sawah yang sangat kental dengan nuansa budaya, selain untuk mendukung terwujudnya swasembada pangan dan bahkan kedaulatan pangan, ungkap Sedana mengakhiri acara FGD. (Maulin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *