Denpasar, Sunarpos.com
Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertujuan untuk mewujudkan budaya bersih; meningkatkan kualitas lingkungan hidup; meningkatkan kesehatan masyarakat; dan menjadikan sampah bernilai ekonomis; dan meningkatkan peran produsen, desa adat, serta desa/kelurahan dalam pengelolaan sampah; dan Surat Edaran Gubernur. Bali: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah untuk menciptakan Bali yang bersih sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, Yayasan Dwijendra yang merupakan salah satu institusi pendidikan di Denpasar memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendukung program Gubernur Bali.

Bahkan, Ketua Yayasan Dwijendra, Dr. I Nyoman Satia Negara, SH.MH. yang didampingi oleh Ketua Pengawas Yayasan Dwijendra, Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, SH.MH. dan Sekretaris Yayasan Dwijendra, I Made Karmajaya, S.S., M.M. telah mengajak seluruh unit yang ada di lingkungan Yayasan Dwijendra untuk menandatangani komitmen bersama dalam pengelolaan sampah. Kami keluarga besar Yayasan Dwijendra, Denpasar menyatakan komitmen secara bersama-sama untuk mengelola sampah di lingkungan internal dan eksternal Yayasan Dwijendra, tegas Satia Negara. Satia Negara juga mengungkapkan bahwa Yayasan Dwijendra mewujudnyatakan komitment tersebut dengan membangun beberapa unit tebe modern di lingkungan Yayasan.

Sementara itu, Rektor Dwijendra University, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc.MMA. yang ikut menandatangani komitmen bersama, memberikan penjelasan pentingnya masyarakat termasuk masyarakat ilmiah untuk bersama-sama melakukan pengelolaan sampah yang berbasis sumber. Sedana mengungkapkan bahwa di lingkungan universitas telah dibentuk suatu unit Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah Dwijendra University, yang selanjutnya pada masing-masing fakultas telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pengelolaan sampah. Selain itu, masing-masing fakultas juga telah didorong untuk membuat materi-materi edukasi tentang pengelolaan sampah yang berupa video dan poster-poster. Penyediaan tempat sampah yang berbeda-beda antara sampah organik, bukan organik dan residu juga telah dilakukan pada setiap fakultas. Diharapkan seluruh sivitas akademika Dwijendra University untuk memperhatikan dan melaksanakan peraturan tentang pengelolaan sampah secara ketat guna terwujudnya tujuan program super prioritas mendesak dari Gubernur Bali, imbuh Sedana. (Surata).













