Cear Cumpe merupakan salah satu adat Manggarai yang digunakan untuk pemberian nama bayi secara adat, agar diakui oleh para leluhur sebagai salah satu dari keturunan mereka. Acara ini menjadi salah satu upacara yang dianggap sakral oleh masyarakat Manggarai dan wajib dilakukan. Acara ini dilakukan oleh setiap keluarga yang memiliki bayi. Pada umumnya acara ini dilaksanakan pada 3-7 hari setelah bayi dilahirkan, sebelum acara ini dilaksanakan bayi yang baru lahir tersebut tidak diperbolehkan diajak keluar rumah.
Setelah melahirkan, ibu dan bayinya akan tidur di sekitar perapian/tungku api (Sapo) selama 3-7 hari sebelum dilakasankanya acara cear cumpe. Cear cumpe yang artinya, yaitu cear artinya membongkar, dan cumpe artinya tempat tidur. Sehingga dapat diartikan bahwa cear cumpe adalah upacara pembongkaran tempat tidur ibu dan bayi yang baru lahir. Upacara ini dibuat sebagai simbol pengabsahan seorang anak yang lahir dan ungkapan rasa haru orang tua dalam mendidik hingga membesarkannya. Cear cumpe juga sangat erat kaitannya sebagai upacara pemberian nama bagi sang anak tersebut. Dalam upacara ini akan disaksikan oleh keluarga dari sang ibu atau disebut dengan (anak rona), keluarga dari ayahnya (anak wina), juga seluruh warga kampong (ase ka’e pa’ang olo ngaung musi).
Dalam upacara cear cumpe ini akan dibuka dengan acara tuak kapu, sebagai simbol pemberian dan sebagai awal mulainya acara tersebut, serta ucapan terima kasih kepada keluarga yang berkenan datang sekaligus memohon doa, berkat, dan restu untuk masa depan sang anak. Ungkapan terima kasih melalui ritus tuak kapu biasanya dilakukan oleh anggota keluarga yang dipercaya oleh pemilik acara cear cumpe tersebut. Selesai acara tuak kapu dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan acara pemebrian nama (teing ngasang). Sebelum pemberian nama kepada anak tersebut, keluarga yang hadir akan diberi kesempatan untuk memberikan tawaran 3 nama atas sang anak itu dan nama selanjutnya dipilih oleh kedua orang tua sang anak. Nama yang akan diberikan oleh orang tuannya akan menjadi nama yang sah yang disebutkan oleh kedua orang tuannya dalam acara pangku ayam (tudak manuk) sebagai hewan kurban dalam acara tersebut. Setelah acara pemberian nama, akan diungkapkan maksud dari perayaan tersebut yaitu, memohon perlindungan dan berkat dari Tuhan (Mori Jari Dedek) dan semua leluhur yang telah meninggal dunia, agar sang bayi tersebut dapat tumbuh dan menjadi anak yang bisa menghargai dan menghormati orang tuannya.*)
*) Penulis
Bergita Serina
adalah mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, FKIP, Dwijendra University















