Sunarpos.com| Denpasar| Selasa, 10 Oktober 2023, bertempat di Aula Sadhu Gocara Yayasan Dwijendra, pada pukul 18.30 WITA, Fakultas Hukum Dwijendra University, mengadakan kegiatan Seminar Akademik dengan tema Hukum dan Kebebasan Berbicara di Media Sosial.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University, Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H., M.H., sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dekan FH mengungkapkan, kegiatan seminar akademik ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi.
“Merupakan kegiatan yang secara rutin dilaksanakan, terselenggaranya kegiatan ini adalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, bagaimana etika dan tanggungjawab dalam mengungkapkan ekspresi di media sosial agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” ungkap Dekan.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A. (Rektor Dwijendra University) dan Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Dwijendra University), dipandu oleh Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H. (Wakil Dekan sekaligus Dosen Fakultas Hukum, Dwijendra University).

Prof. Gede Sedana dalam materinya yaitu berjudul Kemerdekaan Berpendapat Dan Berekspresi Bagi Mahasiswa, menyampaikan beberapa hal antara lain setiap orang punya hak, dan jaminan perlindungan hak kebebasan menyampaikan pendapatnya namun harus berdasarkan pada etika dan tanggungjawab meskipun hak tersebut dilindungi oleh konstitusi khususnya UUD 1945, agar tidak terjadi suatu ketersinggungan bahkan sampai pada ranah hukum.
Dr. Wahyu Chandra Satriana dalam penyampaian materinya mengkaitkan kebebasan berpendapat itu dengan hak asasi manusia yang tertuang di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 28, 28 E ayat (3), 28 F, diatur pula dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta dalam hal ini membahas secara khusus tentang media sosial yang kini berkaitan pula dengan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diadakannya kegiatan ini merupakan implementasi dari Indikator Kinerja Umum (IKU) dengan tujuan menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi di media sosial dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dengan diadakannya kegiatan ini, seluruh peserta kegiatan diharapkan dapat mengaktualisasikan serta mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya di bidang hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui seminar akademik terkait dengan masalah-masalah penggunaan dan komunikasi di media sosial.

Kegiatan seminar ini dihadiri oleh segenap sivitas akademika Fakultas Hukum Dwijendra University diantaranya Dosen, Pegawai, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Mahasiswa Fakultas Hukum, Dwijendra University. Pentingnya kegiatan ini menjadi salah satu fokus utama Universitas Dwijendra khususnya Fakultas Hukum untuk terus mengadakan serta mengembangkan kegiatan-kegiatan seperti ini guna memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan masyarakat umum untuk mengetahui tentang permasalahan hukum terkait dengan kebebasan berbicara di media sosial. (Par).














