Sunarpos.com/Denpasar
Pembangunan pertanian hakekatnya adalah integral dari pembangunan ekonomi,se-hingga didalam pembangunan suatu wilayah tidak dapat dikesampingkan pembangunan pertanian itu sendiri. Bahkan, tidak dapat dipungkiri bahwa sektor pertanian masih memberikan sumbangan yang signifikan bagi perekonomian nasional. Kondisi ini diindikasikan dari kontribusinya terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), dan sebagian besar penduduk Indonesia hidupnya masih tergantung pada sector pertanian dalam arti luas, terutama dikawasan perdesaan. Sebagai negara agraris, pemerintah senantiasa mengambil kebijakan-kebijakan atau politik pertanian guna mewujudkan tujuan pembangunan pertanian.
Oleh karena itu, pembangunan perdesaan selalu berhubungan atau tidak dapat dipisahkan dengan pembangunan pertanian diwilayah dan sekitarnya. Beberapa aspek yang saling terkait adalah menyangkut aspek transfer teknologi pertanian, industri pertanian di perdesaan, tenagakerja pertanian dan perdesaan, pengembangan kelembagaan pertanian dan perdesaan, peningkatan produktivitas lahan dan tanaman dan tenaga kerja dan berbagai aspek lainnya. Sektor pertanian diperdesaan memiliki peranan yang signifikan terhadap pembangunan industri baik di perdesaan maupun diluar perdesaan khususnya agro-industri (Delgado,dkk.,1994;J ohnsondan Mellor,1961;danTimmer,1992: dalam Fatah,2006:158). Peranan sector pertanian tersebut,di antaranya adalah:
- Menyediakan pangan bagi warga masyarakat;
- Menyediakan kesempatan kerja diperdesaan;
- Menyediakan tenaga kerja bagi industry perdesaan;
- Memproduksi bahan mentah untuk indistri;
- Mengkonsumsi atau menjadi pasar produk-produk yang
dihasilkan oleh industri;
- Mensuplai tabungan yang digunakan untuk investasi pada industri; dan
- Menghasilkan devisa dari ekspor komoditas perdagangan internasional.
Ditegaska noleh Arifin (2005) bahwa konsistensi pertumbuhan dalam pembangunan merupakan syarat wajib, bukan suatu opsi, bagi Indonesia untuk secara konsisten melakukan pembangunan pertanian. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono sempat menyebutkan bahwa strategi revitalisasi sekor pertanian dan pembangunan perdesaan adalah salah satu strategi tiga jalur pembangunan, dimana pembangunan pertanian harus mampu membawa misi pemerataan, apabila ingin berkontribusi pada pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan pada ketahanan pangan. Ketiga dimensi pembangunan pertanian tersebut adalah dimensi “broad-based”(berspektrum luas) yang lebih berorientasi pada pertumbuhan pertanian; (ii) dimensi pemerataan dan pengentasan kemiskinan, yang mulai lebih memfokuskan pada misi dan tujuan pemerataan dalam pembangunan pertanian agar mampu berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan, disamping pertumbuhan pertanian itu sendiri; dan (iii) dimensi keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup, dimana didalam pencapaian tujuan pertumbuhan dan pemerataan serta pengentasan kemiskinan diharapkan juga mampu menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Pembangunan pertanian pada hakekatnya adalah pendayagunaan secara optimal sumber daya pertanian dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan,yaitu :(i)membangun sumber daya manusia aparatur profesional, petani mandiri dan kelembagaan pertanian yang kokoh; (ii) meningkatkan pemanfaatan sumberdaya pertanian secara berkelanjutan; (iii) memantapkan ketahanan dan keamanan pangan;(iv) meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk pertanian; (v) menumbuhkembangkan usaha pertanian yang akan memacu aktivitas ekonomi perdesaan; dan (vi) membangun sistem manajemen pembangunan pertanian yang berpihak kepada petani(Apriyanto, 2005).
Mosher(1965) dalambukunya ”GettingAgricultureMoving” mengatakan bahwa dalam mewujudkan struktur perdesaan yang progresif dibutuhkan beberapa unsure penting, diantaranya, sebagai berikut.
- Adanya pasar yang menyediakan kesempatan bagi parapetani untuk membeli berbagai sarana produksi yang dibutuhkan dan dapat menjual hasil usahataninya;
- Tersedianya jalan-jalan perdesaan untuk mempercepat dan mengurangi biasa distribusi/penyaluran berbagai macam barang, informasi dan jasa
- Adanya usaha-usaha percobaan setempat, agar dapat menentukan kegiatan usahatani yang paling baik berdasarkan keadaan daerah yang bersangkutan;Adanya kegiatan penyuluhan, dimana para petani dapat belajar dan mempelajari pengeterapan teknologi baru;dan
- Tersedianya fasilitas kredit untuk membiayai peng-aplikasian input-input produksi. Sedangkan kelima syarat pelancar yang dimaksudkan oleh Mosher terdiridari: (i) pendidikan untuk pembangunan ; (ii) kredit produksi; (iii) kerjasama petani; (iv) perbaikan dan perluasan tanah pertanian; dan (v) perencanaan nasional untuk pembangunan pertanian. Ditambahkan bahwa lima syarat utama/pokok tersebut secara keseluruhan diibaratkan sebagai sebuah roda dengan lingkaran yang penuh yang kemudian menggerakkan pembangunan pertanian untuk maju. Sementara itu, syarat-syarat pelancar tersebut di-ibaratkan sebagai minyak pelumas yang akan memperlancar berputarnya roda syarat pokok pembangunan pertanian.
Salah satu strategi pembangunan pertanian ke depana dalah pengembangan agribisnis dan agroindustri perdesaan. Sistem agribisnis mengedepankan sistem budaya, organisasi dan manajemen yang amat rasional dan dirancang untuk memperoleh nilai tambah yang dapat disebar dan dinikmati oleh seluruh pelaku ekonomi secara fair,dari petani produsen,pedagang dan konsumen (Arifin,2004). Soetriono,dkk.(2006) mengatakan bahwa system agribisnis secara konsepsional dapat diartikan sebagai semua aktivitas mulai dari pengadaan dan penyaluran sarana produksi sampai kepada pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh usahatani dan agroindustri yang saling terkait satu sama lain.
Amirin(dalam Suparta,2005) mengatakan bahwa agribisnis sebenarnya adalah suatu konsep yang utuh, mulai dari proses produksi, mengolah hasil, pemasaran dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Agribisnis merupakan suatu keseluruhan aktivitas bisnis dibidang pertanian yang saling terkait dan saling tergantung satu sama lain, mulai dari : (i) sub-sistem pengadaan dan penyaluran sarana produksi; (ii) sub-sistem usahatani; (iii)sub-sistem pengolahan dan penyimpanan hasil (agroindustri); (iii) sub-sistem pemasaran; dan (v)sub-sistem penunjang, yang meliputi lembaga keuangan, transportasi, penyuluhan,pelayanan informasi agribisnis, penelitian, kebijakan peme-rintah dan asuransi agribisnis.
Beberapa tujuan agribisnis diIndonesia seperti: menarik dan mendorong sector pertanian; menciptakan struktur perekonomian yang tangguh, efisien dan fleksibel; menciptakan nilai tambah; meningkatkan penerimaan devisa, menciptakan lapangankerja; dan memperbaiki pembagian(distribusi) pendapatan (Arifin, 2004). Hal yang senada juga diungkapkan oleh Said dan Harizt (2004) dan Tjakrawerdaya (dalam Siagian, 2003) bahwa agribisnis adalah keseluruhan operasi yang terkait dengan aktivitas untuk menghasilkan dan mendistribusikan input produksi,produksi usahatani,dan pengolahan serta pemasaran.
Sehubungan dengan pengembangan agribisnis, diper-lukan adanya perencanaan yang terpadu, berkelanjutan dan diimbangi dengan penyediaan pembiayaannya guna semakin memperkuat posisi sector pertanian dalam pembangunan perdesaan, regional, dan nasional(Ashari,2009). Simatupang (2004) memandang bahwa pandangan terhadap sifat “farmingisabusiness”. Paradigma agribisnis berpandangan bahwa usahatani sangat dipengaruhi oleh lingkungan strategis off-farm seperti system pemasaran input dan output,pasarinput dan output internasional, nilai tukar rupiah, kebijakan perbankan,dan sebagainya. Sadjad (2000) mengemukakan bahwa program pem-berdayaan petani yang dilakukan hingga saat ini secara ekonomi masih onfarmcentralism. Secara tegas dia mengatakan bahwa pemberdayaan organisasi masyarakat harus lebih diarahkan guna membangkitkan rekayasa agribisnis dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat petani dan perdesaan.Oleh karena itu, integrasi antara subsistem hilir dan hulu harus sangat kuat di dalam pengembangan pembangunan pertanian yang berorientasi agribisnis.
Sementaraitu, Mubyarto dan Awan(2003) meng-kritisi pengembangan konsep system agribisnis dalam pembangunan pertanian di Indonesia. Dikatakan bahwa konsep dan paradigma sistem agribisnis tidak akan menjadisuatu kebenaran umum, karena akan selalu terkait dengan paradigm dan nilai budaya petani lokal,yang memiliki kebenaran umum tersendiri. Oleh karena itu pemikiran sistem agribisnis yang berdasarkan prinsip positivisme sudah saatnya dipertanyakan kembali. Paradigma agribisnis tentu saja sarat dengan system nilai, budaya, dan ideology dari tempat asalnya yang patut dikaji kesesuaiannya. Masyarakat petani di Indonesia memiliki seperangkat sistem nilai, falsafah, dan pandangan terhadap kehidupan (ideologi) mereka sendiri, yang perlu digali dan dianggap sebagai potensi besar disektor pertanian. Menurutnya, pertanian adalah suatu budaya kehidupan dan juga sebagai way of life.
Bahkan, Wibowo (2008) lebih menekankan pada aspek kelembagaan dan tidak semata-mata aspek ekonomis.Dia mengungkapkan bahwa:
”jika disepakati bahwa agribisnis adalah cara pandang baru (anewparadigm) dalam membangun dan mengembangkan pertanian sesuai dengan hakekat tujuan dasarnya (baca: meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani) dengan memperhatikan potret petani dan pertanian diIndonesia yang sangat dualistic saat ini, maka hal pertama dan utama yang secara teoritis dibutuhkan adalah upaya kelembagaan (institutionalbuilding) yang akan memampukan dan memberikan landasan kondusif (enabling) bagi berkembangnya kehidupan petani dan pertanian masa depan.Upaya kelembagaan tersebut harus dipandang sebagai suatu prasyarat keharusan (necessary condition) bagi suatu rekonstruksi dan restrukturisasi ekonom i(pertanian) secara menyeluruh.
Agroindustri perdesaan merupakan salah satu pilihan strategis dalam peningkatan pendapatan dan sekaligus membuka lapangan pekerjaan.Selama ini masyarakat perdesaan cenderung menjual produk dalam bentuk sega r(primer), karena lokasi industry umumnya berada didaerah urban (semi urban). Akibatnya nilai tambah produk pertanian lebih banyak mengalir ke daerah urban, termasuk menjadi penyebab terjadinya urbanisasi .Dari berbagai kajian, potensi agroindustri sebagai salah satu sumber devisa cukup baik,namun hal ini tergantung dari kemampuan bersaing dan memanfaatkan setiap peluang pasar dunia. Apabila pengolahan hasil pertanian dikembangkan lebih baik, maka perbaikan pendapatan petani dapat dilakukan (Anon., 2007).Walaupun demikian, Irawan(2008) mengatakan bahwa dalam mengembangkan agroindustripun mesti memperhatikan realitas agribisnis kita karena tanpa memahami kondisi realitas tersebut bisa menyebabkan tanpa disadar memilih agroindustri yang bersifat foot loose, dimana input atau bahan mentah yang digunakan dalam proses produksi didominansi oleh input dari luar negeri (impor).
Pembangunan pedesaan membutuhkan adanya sua-tu system atau mekanisme yang tepat didalam upaya guna meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam local dan sumber-sumber local lainnya yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan (Mellordalam Kasryno dan Stepanek, 1985). Sumber-sumber lokal tersebut agar dapat memiliki kemanfaatan bagi warga masyarakat perdesaan, seperti pembangunan yang berkenaan dengan prasarana dan fasilitas fisik, pranata sosial, dan modal social serta kelembagaan pertanian yang ada (Sedana et al, 2014).Kaitannya dengan sektor pertanian, pembangunan perdesaanperlu memperhatikan posisi sektor pertanian tersebut yang menjadi salah satu pilar utamanya. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian harus dilakukan untuk mereorientasi pola pikirnya, yaitu dari orientasi mengelola pertanian sebagai proses produksi (output) menjadi proses yang multi-fungsi. Dengan demikian, pendekatan pembangunan pertanian juga seiring dengan perubahan orientasi tersebut seperti penerapan system agribisnis yang mengintegrasikan aktivitas dari hulu sampai ke hilir. Integrasi juga mencakup penguatan hubungan antara industri hulu dan industri hilir dengan sektor pertanian.
Beberapa fungsi pertanian yang sangat diharapkan untuk diwujudkan adalah sebagai berikut: (i) menghasilkan bahan pangan; (ii) menghasilkan bahan mentah dan bahan baku untuk industri atau industri hilir; (iii) memanfaatkan produk-produk yang dihasilkan oleh industry hulu; (iv) menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat diperdesaan; (iii) mengakselerasi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi perdesaan; (vi) menjadi penampung dan penyangga aktivitase konomi pada masa krisis, seperti pandemi Covid 19; (vii)menjadi bagian pelestari ekosistem lingkungan alam;dan (viii) memperkuat dan melestarikan nilai-nilai sosial-budaya diperdesaan.
Sementara itu Todaro dalam bukunya Economic Development (1997) yang disadur oleh Munandar(1998) menyebutkan bahwa terdapat tiga dalil pokok yang merupakan syarat penting yang perlu dilaksanakan dalam rangka merealisasikan strategi pengembangan sektor pertanian dan pembangunan didaerah perdesaan yang beorientasi pada kepentingan rakyat banyak.Ketiga syarat tersebut adalah:
- Landreform guna mewujudkan adanya peningkatan pro-duksi bahan pangan dan juga pemerataan segala man-faat atau keutungan-keuntungan kemajuan pertanian;
- Kebijakan pendukung, seperti pemberian insentif/rangs-angan, kesempatan atau peluang-peluang ekonomi, dan berbagai kemudahan yang diperlukan untuk mempero-leh input guna memungkinkan para petani kecil mening-katkan output dan produktivitasnya;dan
- Keterpaduan tujuan pembangunan, seperti peningkatan pendapatan riil masyarakat perdesaan melalui industry perdesaan, perluasan kesempatan kerja di luar sector pertanian, penanggulangan masalah ketimpangan distribusi pendapatan termasuk ketimpangan kesempatan ekonomi perdesaan dan perkotaan, dan pengembangan kapasitas sector atau daerah perdesaan itu sendiri.
Arah kebijakan yang perlu ditempuh dalam pembangu-nan pertanian jangka panjanga dalah:(i)membangun basis bagi partisipasi petani; (ii) meningkatkan potensi basis produksi dan skala usaha pertanian;(iii) mewujudkan pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia pertanian yang berkualitas; (iv) mewujudkan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pertanian;(v) mewujudkan system pembiayaan pertanian tepat guna; (vi) mewujudkan sistem inovasi pertanian; (vii)menyediakan system insentif dan perlindungan bagi petani;
(viii) mewujudkan sistem usahatani bernilai tinggi melalui intensifikasi, diversifikasi dan pewilayahan pengembangankomoditas unggulan; (ix) mewujudkan Agroindustri berbasis pertanian domestic dipedesaan ;(x)mewujudkan system rantai pasok terpadu berbasis kelembagaan pertanian yang kokoh; (xi) menerapkan praktik pertanian dan manufaktur yang baik;dan (xii) mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berpihak kepada petani dan pertanian(Anon.,2005). Selain itu juga,Mosher (dalam Soetriono,dkk.,2006) telah mengidentifikasi bahwa aspek kelembagaan juga merupakan syarat pokok yang diperlukan agar struktur pembangunan perdesaan dapat dikatakan maju yang dikaitkan dengan pembangunan pertanian, yaitu meliputi: (i) pasar; (ii) pelayanan penyuluhan; dan (iii) perkreditan. Pasar merupakan syarat yang penting bagi petani untuk dapat membeli kebutuhan sarana produksi pertanian seperti benih/bibit, pupuk, pestisida, dan lain sebagainya. Selain itu, pasar juga sangat penting sebagai tempat bagi petani untuk menjual hasil pertaniannya sekaligus sebagai tempat untuk membeli kebutuhan konsumsi rumah tangga.
The promotion of markets is an important key to encouraging on-farmandoff-farmproduction,because‘marketscallforthproduction’.They encourage many people to consider producing food and otherproducts,for they willhave a placeto sellthem (Anon.,1995).
Pelayanan penyuluhan merupakan kelembagaan penting bagi petani guna penerapan teknologi baru. Se-dangkan perkreditan harus merupakan lembaga yang dapat terjangkau oleh petani, bukan saja tersedia pada waktu petani memerlukannya tetapi juga murah.Kredit tersebut diperlukan petani untuk membeli factor produksi dan menerapkan teknologi baru. Soetriono,dkk.,(2006) lebih lanjut mengatakan bahwa peran dan fungsi penyuluh pertanian dalam gerakan intensifikasi adalah sebagai berikut:
- meningkatkan partisipasi petani dalam setiap tahapan kegiatan intensifikasi (perencanaan,persiapan pelaksanaan, dan monitoring pemecahan masalah);
- menumbuhkan dinamika dan kepemimpinan anggota kelompok melalui kegiatan musyawarah,diskusi dan penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
- menyampaikan anjuran teknologi tepat guna kepada petani dan membina penerapannya dalam rangka peningkatan mutu intensifikasi;
- membina dan mendorong berkembangnya organisasi dan kemampuan petani dalam pengalaman lima jurus kemampuan kelompoktani;
- mendorong terwujudnya hubungan yang melembaga antara kelompoktani dengan KUD (Koperasi Unit Desa) serta hubungan kemitraan usaha antara kelompok tani,KUD dan perusahaan mitra; dan
- membina pelaksanaan perakitan/rancang bangun usahatani sesuai dengan kondisi setempat.
*)Penulis
Dominggus Dappa Ole
Mahasiswa Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian dan Bisnis, Dwijendra University















