Sunarpos.com | Denpasar | Fakultas Hukum, Dwijendra University pada hari Minggu, 24 September 2023 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang bertempat di Subak Sembung, Desa Peguyangan, Denpasar, Bali. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang secara rutin dilaksanakan setiap semester.
Tema ini dipilih karena adanya kebutuhan mendesak untuk melestarikan Subak Sembung dan lingkungannya yang rentan, mengintegrasikan pengetahuan hukum lingkungan dalam solusi yang berkelanjutan untuk masalah lingkungan, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga lingkungan, dan memberikan mahasiswa kesempatan praktik lapangan yang nyata dalam konteks hukum lingkungan.

Dekan Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Dwijendra University berharap untuk menciptakan sinergi antara ilmu pengetahuan, hukum, dan masyarakat dalam upaya bersama untuk membangun desa yang berkelanjutan dan menjaga lingkungan alam yang unik dan berharga di Subak Sembung, Desa Peguyangan, Denpasar, Bali. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyatakat. Mengajak para generasi muda agar dapat menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum, selain itu pemuda merupakan harapan bangsa, berperan sebagai pejuang demi kemajuan dan penerus bangsa.” ungkapnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pembangunan desa yang berkelanjutan melalui kepedulian terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan memperhatikan hukum lingkungan. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan desa yang peduli lingkungan berdasarkan hukum lingkungan yaitu dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan memperhatikan hukum lingkungan yang berlaku, diharapkan dapat mempengaruhi kelestarian Lingkungan Subak Sembung di Desa Peguyangan, Denpasar, Bali, dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan lingkungan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Implikasi hukum lingkungan terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan adalah sangat signifikan. Hukum lingkungan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yang mencakup pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Terkait implikasi hukum lingkungan terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan, yaitu perlindungan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, partisipasi masyarakat, evaluasi dampak lingkungan, kepatuhan dan penegakan hukum, keterpaduan dengan pembangunan sosial dan ekonomi, dan edukasi lingkungan. Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial, dan ekonomi secara seimbang untuk keberlanjutan jangka panjang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kelestarian lingkungan di Subak Sembung, Desa Peguyangan, Denpasar, Bali, adalah bahwa kelestarian lingkungan sangat bergantung pada pengelolaan sumber daya alam yang bijak, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga tradisi Subak, dan upaya pengawasan serta penegakan hukum yang efektif untuk melindungi ekosistem lokal. Pendidikan dan kesadaran lingkungan juga menjadi kunci dalam menjaga dan melestarikan lingkungan ini dalam menghadapi tantangan seperti perubahan iklim dan pembangunan yang berkembang pesat.
Untuk menjadikan implikasi hukum lingkungan efektif dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, penting untuk menerapkan peraturan yang jelas, berfokus pada pendidikan lingkungan, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan memberikan insentif kepada desa yang menjaga ekosistem lokal serta mengintegrasikan aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan mereka.
Untuk menjaga kelestarian Lingkungan Subak Sembung, Desa Peguyangan, Denpasar, Bali, penting untuk mengutamakan praktik pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, mempromosikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tradisi Subak dan pelestarian lingkungan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan, sambil mengintegrasikan perubahan iklim dan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan ke dalam perencanaan dan tindakan mereka. [Par]















