Oleh : I Gusti Agung Wulan Kartika
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Dwijendra University
Kekerasan dalam rumah tangga yang biasa disingkat KDRT merupakan tindak kekerasan yang tidak memandang jenis kelamin, serta bisa menimpa suami, istri, atau anak-anak. KDRT juga tidak selalu tentang kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis. Faktor penyebabnya pun bisa datang dari stress di dalam keluarga maupun konflik yang berasal dari luar yang terbawa ke dalam keluarga. Tentunya masalah-masalah yang tidak terselesaikan dapat mendatangkan stres. Stres juga berasal dari situasi tertentu misalnya, suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, perselingkuhan yang terjadi pada salah satu pasangan serta keluarga sering bertengkar. KDRT tidak selalu terjadi di masayarakat kalangan biasa, tetapi juga bisa terjadi di dunia entertainment. Seperti kasus yang belakangan menimpa Lesti Kejora yang baru-baru ini hangat diperbincangkan. Kendati pelaku KDRT mendapat hukuman, tetapi tiba-tiba korban mencabut laporan sebelumnya yang mana tentunya masyarakat amat menyayangkan hal ini terjadi yang mana kekerasan di dalam rumah tangga atau biasa disebut KDRT tentunya bukan perkara kecil.
Penyebab KDRT yang terjadi tentu beragam alasannya, tetapi dari semua alasan itu ada alasan utama lainnya yaitu, kemiskinan, masalah hubungan sosial individu baik keluarga atau komunitas, penyimpangan perilaku sosial (masalah psikososial), lemahnya kontrol sosial masyarakat dan pengaruh dari nilai sosial budaya di lingkungan sosial tertentu. Namun bagi penulis penyebab utama terjadinya masalah ini adalah hilangnya nilai agama dan karakter sebagai perangkat nilai-nilai yang dihormati dan diagungkan manusia. Nilai-nilai itu digunakan sebagai tuntunan hidup manusia di dunia. Dan tentunya hanya dengan pemahaman agama di dalam individu yang bisa mengatur masalah sosial yang memicu kesadaran terhadap individu itu sendiri. Fenomena KDRT ini tentu sangat berdampak buruk terhadap korban. Dampak tersebut diantaranya, Pertama, stigma internal yaitu, kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan bahkan terutama adalah trauma. Hal ini bisa menyebabkan korban tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari pasangannya.
Kedua, stigma eksternal yaitu, masyarakat yang menyalahkan korban. Mengacu pada yang dilansir dari laman hukum Online, tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Dari permasalahan yang penulis angkat ini menurut penulis dalam suatu kasus KDRT yang terjadi tentunya korban harus berani melapor ke pihak yang berwajib agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan UU yang telah dibuat mengenai KDRT. Kekerasan di dalam rumah tangga seharusnya bukan lagi perkara pertengkara kecil, oleh karena nya kekerasan yang dilakukan di keluarga semestinya bukan hal yang dapat ditoleransi lagi, kita selalu berhak merasakan kasih sayang serta perlindungan dan tentunya kita selalu ingin kedamaian dan penuh cinta kasih di dalamnya. Penulis berharap kepada pemerintah dan semua komponen masyarakat agar secara serius memberi atensi guna mengambil tindakan pencegahan dan menegakkan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.















