Sunarpos.com| Opini| Sebelum masuk lebih jauh kepada peradilan humanis, penulis ingin mengajak pembaca untuk terlebih dahulu memaknai kata humanis itu sendiri. Pada dasarnya pemaknaan kata humanis sendiri adalah terwujudnya asas kemanusiaan yang sama untuk semua orang. Hal ini juga memiliki arti bahwa hak-hak kodrati manusia yang melekat seperti hak untuk hidup, hak untuk keamanan, hak untuk bebas, tetap harus dijaga dan diutamakan. Humanis juga menjadi dasar dari humanisme yaitu gerakan atau semangat untuk membangkitkan kembali nilai-nilai dasar kemanusiaan. Dalam hal peradilan humanis, berarti tetap menjunjung tinggi dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan ketika proses peradilan berjalan.
Isu tentang peradilan humanis sebenarnya sudah sejak lama diangkat. Pada awalnya hanya menjadi isu, kini sudah menjadi cita-cita yang harus diwujudkan dalam dunia peradilan Indonesia. Berangkat dari kenyataan yang terjadi serta kekhawatiran banyak pihak bahwa peradilan yang ada saat ini, yang lebih “kaku” karena hanya berpedoman pada Undang-Undang, ternyata justru membawa dampak sosial yang semakin buruk. Konsep tujuan peradilan bukan bertitik tumpu pada berhasilnya tidak memenjarakan atau memidana seseorang, tetapi lebih daripada itu haruslah dapat menjadikan manusia yang lama menjadi manusia baru, berubah dan belajar dari kesalahan masa lalunya. Keadilan Restoratif yang terus diupayakan oleh para penegak hukum saat ini, seharusnya mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, terutama lembaga – lembaga peradilan beserta insan-insan peradilan. Namun yang harus dipahami lebih jauh bahwa keadilan restoratif bukan merupakan jalan untuk “kabur” dari hukuman, tetapi merupakan cara lain dalam menyelesaikan perkara. Selain sebagai cita-cita terwujudnya peradilan humanis yang tentunya bermuara pada kemanusiaan, metode ini juga dapat memperbaiki banyak hal yang selama ini dikeluhkan oleh berbagai pihak dalam dunia peradilan. Misalnya over kapasitas lapas-lapas tertentu, anggaran yang sangat besar bagi kebutuhan para narapidana serta meminimalisir meningkatnya angka kemiskinan. Bagaimana tidak, kebanyakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman merupakan tulang punggug keluarga mereka masing-masing. Oleh karena itu, penulis berharap agar metode penyelesaian masalah dengan keadilan restoratif ini harus terus digalakan sebagai perwujudan dari cita-cita peradilan humanis di Indonesia.*)
*) Penulis
Petrus Antonius Ayub Adha
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dwijendra















