Sunarpos.com| Denpasar| Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Dwijendra University mengadakan sosialisasi dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bagi mahasiswa pada Jumat (19/01/2024) di Aula Sadhu Gochara Yayasan Dwijendra. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan mengenai tujuan dari dibentuknya Satgas PPKS dan memberikan pemahaman mengenai bentuk dari kekerasan seksual serta cara melaporkannya.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan anggota Satgas PPKS Dwijendra University serta perwakilan mahasiswa di masing-masing prodi yang berada di lingkungan Dwijendra University.

Dalam Sambutannya, I Made Astra Winaya, S.Pd.,M.Pd. selaku Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan memperkenalkan tentang Satgas PPKS mulai dari bagaimana dibentuknya serta tujuan dari pembentukan Satgas PPKS ini.
“Permendikbud No. 30/2021 menghendaki di masing-masing Perguruan Tinggi terbentuk Satgas PPKS sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Satgas PPKS tugasnya tidak hanya wajib menangani kasus kekerasan seksual saja, melainkan wadah bagi yang takut speak up untuk berani melaporkan, bahkan jika pelakunya punya jabatan tinggi agar ditangani supaya tidak terjadi dan tidak terulang,” jelas Made Astra.
Anggota Satgas PPKS yang telah terbentuk di Dwijendra University berasal dari kalangan dosen, pegawai dan mahasiswa. Harapannya Satgas PPKS dapat berperan aktif dalam mencegah setidaknya kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, tenaga kependidikan, warga kampus, serta masyarakat umum yang berinteraksi dengan civitas academica.

Putu Edy Purnawijaya, S.Pd.,M.Pd sebagai Ketua Satgas PPKS Dwijendra University menjelaskan mengenai empat bentuk dari kekerasan seksual yaitu verbal, fisik, non-fisik, serta teknologi informasi dan komunikasi.
“Verbal merupakan kekerasan yang berbentuk emosional misalnya rayuan. Fisik itu tindakan yang dapat melukai tubuh dengan menyentuh dan meraba, non-fisik yaitu pernyataan gerak tubuh yang mengarah seksualitas seperti merendahkan dan mempermalukan. Terakhir, teknologi dan informasi yang merujuk alat teknologi yang bernuansa seksual dengan mengirim gambar, foto, video kepada korban,” jelas Edy.
Matilde Lidia Ardu selaku anggota Satgas PPKS pada pemaparannya menjelaskan prosedur cara melaporkan kekerasan seksual melalui tiga tahap yang mudah dilakukan.
“Langkah pertama yaitu kalian hanya mengirimkan email dengan format bebas ke laporsatgasppks@undwi.ac.id, lalu mengisi form yang diberikan di microsoft form nantinya, tahap akhir menunggu proses lebih lanjut dari satgas,” ungkap Matilde.
Satgas PPKS berharap supaya para perwakilan dari masing-masing prodi dapat menyebar luaskan informasi yang didapat pada sosialisasi ini kepada teman-temannya di lingkungan Dwijendra University. [Win]














