MEMBANGUN KESADARAN MAHASISWA TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN PUBLIK, PRODI PPKN FKIP UNDWI MENYELENGARAKAN KULIAH TAMU

Perlindungan Hukum merujuk pada upaya yang dilakukan untuk memastikan hak-hak individu atau kelompok dilindungi oleh hukum, serta memberikan kepastian dan keadilan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan hukum bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, penindasan, atau ketidakadilan yang dapat merugikan seseorang atau kelompok.

Perhatian terhadap perlindungan hukum sangat penting agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan hak-haknya secara optimal. Jika masyarakat memahami perlindungan hukum dengan baik, mereka akan lebih sadar akan hak-hak yang mereka miliki dan dapat bertindak secara lebih bijak untuk memastikan hak mereka dihormati dan dilindungi.

Perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik merujuk pada upaya untuk memastikan bahwa setiap individu atau kelompok yang menerima layanan dari pemerintah atau lembaga publik memperoleh hak-haknya secara adil dan transparan, serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan atau ketidakadilan. Perlindungan hukum dalam konteks pelayanan publik juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat bisa mengakses layanan dengan mudah, tanpa diskriminasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa perlu memahami perlindungan hukum karena mereka berada dalam tahap penting dalam hidup mereka, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas. Pengetahuan tentang perlindungan hukum dapat membantu mahasiswa untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta bagaimana cara melindungi diri dari potensi penyalahgunaan hukum atau ketidakadilan, baik di kampus maupun dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Prodi PPKn Undwi memandang perlu diselenggarakan Tuliah Tamu berkaitan dengan perlindungan hukum bagi mahasiswa.

Prodi PPKn Undwi menyelenggarakan kuliah tamu dengan tema “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik” dengan mengundang pakar hukum dari Institut Teknologi Bandung Dr. Ridwan Fauzi, M.H. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Meeting Zoom pada hari Rabu, 19 Maret 2025 yang diikuti oleh Mahasiswa Prodi PPKn Undwi.

Pada pemaparannya Dr. Ridwan Fauzi, M.H menyampaikan, bahwa “mahasiswa haruslah memahami perlindungan hukum bagi masyarakat sebab mahasiswa juga merupakan bagian dari masyarakat yang tentunya bersentuhan langsung dengan pelayanan publik”. Pada sisi lain disoroti juga bagaimana pentingnya kecepatan pelayanan public untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.

Kegiatan kuliah tamu ini diikuti oleh mahasiswa secara antusias. Setelah pemaparan dari narasumber kegiatan kuliah tamu ini diikuti dengan tanya jawab. Kegiatan kuliah umum ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat piagam penghargaan dan foto bersama peserta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *