PARUMAN PRAJURU PEMBENTUKAN BUPDADESA ADAT SEMAON

Sunarpos.com| Gianyar| Paruman Prajuru Desa Adat Semaon, Desa Puhu, Kacamatan Payangan Kabupaten Gianyar, pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 ( Sanicara Pon Matal ) bertempat di Balai Bajar Desa Adat Semaon dengan acara membahas pembentukan BUPDA ( Baga Utsaha Padruwen Desa Adat ).
Hadir pada Paruman tersebut bendesa Adat Desa Pakraman Semaon, I Wayan Tempo, Klian Adat, I Wayan Astika, Klian Dinas, I Made Robiana, SE, Ketua Sabha Desa I Made Suastika dan Kerta Desa I Made Sila serta seluruh anggota dan Prajuru Desa Adat Semaon.
Pemaparan dari Bendesa Adat Semaon I Wayan Tempo, bawasannya BUPDA adalah suatu upaya pengembangan perekonomian kerakyatan berbasis nilai nilai adat Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas PMA ( Pemajuan Masyarakat Adat ) bersamaa dengan MDA ( Majelis Desa Adat ) mendorong terbentuknya BUPDA di setiap Desa Adat di samping LPD yang sudah berjalan.


Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menata fundamental Desa Adat di Bali berpedoman kepada Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang bermakna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala. Pembentukan BUPDA Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Desa Adat diberikan peluang untuk membentuk unit usaha di sektor riil berupa Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sesuai potensi yang dimiliki Desa Adat. Unit usaha sektor riil atau BUPDA mencakup bidang usaha produksi, bidang usaha distribusi/perdagangan, dan bidang usaha jasa. kecuali usaha di bidang keuangan yang diselenggarakan berdasarkan Hukum Adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.
Dalam Paruman Prajuru Desa Adat Semaon, disepakati untuk membentuk BUPDA dengan didahului membentuk Panitia Pembentukan BUPDA, Pembebasan Lahan dan Pembentukan Bangunan dan tempat Usaha BUPDA, dan analisis usaha yang akan dijalankan. Dengan berdirinya BUPDA diharapkan bermanfaat positif bagi Krama Desa Adat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, dan religius yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kearifan lokal. (Sila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *