Mewujudkan Pemilu 2024 yang Berkualitas

                                                              Oleh

Serviana Oktaviana Idam

Mahasiswa Fakultas Ilmu komunikasi dan Bisnis

Universitas Dwijendra

Tahun 2024 ini merupakan tahun politik yang akan memilih peresiden dan wakil peresiden serta anggota DPR dan DPRD pada bulam Februari.  Pemilu yang berkualitas adalah pemilihan dimana warga negara bebas dalam mengekspresikan hak-hak dasarnya. Adanya kompetisi yang adil akan menghasilkan derajat keterwakilan yang berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan.  Menciptakan pemilu yang berkualitas bukan hanya menjadi agenda KPU (Komisi Pemilihan Umum) saja, namun seharusnya juga menjadi agenda partai, perangkat negara dan masyarakat sipil. Hal yang sangat terkait dengan pemilu berkualitas ialah komitmen partai politik untuk turut menghadirkan kompetisi yang berkualitas dalam konteks keadaban demokrasi.

Fragmentasi kekuatan politik dalam perebutan kuasa politik kerap melahirkan ragam fenomena sosial yang tidak seluruhnya berkorelasi positif dengan penguatan demokrasi kita. Terlebih, partai-partai tak hanya berkepentingan dengan penguasaaan teritorial di daerah-daerah pemilihan, tapi juga berkeinginan mendinamisasi situasi untuk pemenangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara.

Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara. Dalam KPU tertulis prinsip dalam Pemilu adalah mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisiensi.

Untuk menciptakan pemilu yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang. Masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan calon yang mana lebih kredibel. Karena biasanya, perilaku golput dilakukan orang yang kritis yang memandang tidak ada calon yang kredibel. Padahal golput akan memberikan peluang orang yang kurang kompeten untuk memenangkan pertandingan. Gerakan golput sama bahayanya dengan politik uang. Karena itu, jangan golput dan tolak politik uang.

Pemilihan umum yang berkualitas linier dengan pemilihan umum yang demokratis. Pemilihan umum yang tidak demokratis menjadikan proses tidak bermakna dan tidak berkualitas. pemilihan harus dilaksanakan penjagaan ketat dan aparat terbuka berarti pemilu harus bersifat terbuka bagi setiap warga Negara. Prinsip ini dikenal dengan hak memilih universal (universal suffrage). Ketepatan mengandung arti bahwa  segala proses yang berkaitan dengan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi partai politik, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, sampai perhitungan suara, harus dilakukan secara tepat dan proporsional. Semua yang terlibat dalam pemilu harus mendapatkan perlakukan hukum  yang sama (equality before the law). Elektifitas  berarti jabatan politik harus diisi semata-mata melalui pemilu, tidak dengan cara-cara lain, seperti pengangkatan dan penunjukan.

 Dengan demikian, maka untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, diperlukan kerjasama seluruh komponen bangsa yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas keberlangsungan pemilu tersebut. Tidak hanya KPU, tetapi seluruh stakeholder bangsa dan Negara ini memikul tanggungjawab yang sama sama sesuai porsinya masing-masing.

Meningkatkan angka partispasi masyarakat dalam pemilu merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh KPU dan jajarannnya sampai ke Kabupaten/Kota. Dan ini tugas berat yang harus dijalankan dan diperlukan banyak tindakan agar target angka partisipasi pemilu 2024 bisa tercapai, sebagaimana pemilu 2019 yang lalu. Menggerakkan semua segmen masyarakat, membentuk relawan demokrasi, melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih yang terstruktur, komprehensif, tepat sasaran dan tepat waktu. Sosialisasi, pendidikan pemilih dan tatakelola pemilihan umum yang semakin baik dan meningkat kualitasnya.,. Berkualitas dari sisi proses dan berkualitas dari sisi hasil. Berkualitas tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara subtansial.

Pemilu merupakan mekanisme demokrasi yang dinamis, seiring dengan konteks waktu, aktor, dan situasi kondisi yang melatarbelakanginya. Dinamika politik yang menggambarkan relasi kuasa ragam kekuatan menyebabkan proses pemilu memerlukan telaah, catatan, dan rekomendasi-rekomendasi penguatan. Salah satu yang harus mendapatkan catatan tentu saja penguatan asas-asas penyelenggaraan pemilu.

Jangan lestarikan cara-cara yang merusak, terlebih membuat pemilu berubah arah menjadi pelembaga konflik sosial yang nonrealistis dan menyebabkan luka menganga yang teramat sulit disembuhkan. Sebagaiama warga negara yang taat dan patuh akan peraturan dan hukum kita harus pintar memilih calon kandidat yang bakal dipilih nantinya dan harus menggunakan hak pilih suara dengan sebenar-benarnya. Jangan sampai dipengaruhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan haus kekuasaan.Jangan sampai hak pilih kita jual demi selembar amplop yang berisikan uang yang nominalnya tidak sebanding dengan apa yang dilakukanya di masa yang akan datang selama 5 tahun menjabat jika pada kandidat terpilih nantinya

 Marilah seluruh elemen yang ada di Indonesia sama-sama membangun dan mewujudkan pemilihan umum di tahun 2024 menjadi pemilihan yang berkualitas dan berintergritas. Dengan demikian kita bisa membangun pemerintahan yang baik dan sehat serta menjadikan negara Indonesia negara yang maju dan masyarakatnya sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *