Denpasar, Sunarpos.com
Mengawali tahun yang masih anyar, Dwijendra University telah memulai aktivitasnya melalui penyelenggaraan Kuliah Umum tentang Subak bagi mahasiswa dari University of Maryland School of Public Policy, USA. pada hari Selasa, 2 Januari 2024 di lantai 3 Gedung Dwijendra. Kuliah Umum tersebut dihadiri oleh 23 mahasiswa pascasarjana yang berasal dari berbagai negara seperti Kanada, Kolumbia mengikuti kegiatan kuliah umum setelah berkunjung langsung ke Subak Lodtunduh di Gianyar yang sekaligus sebagai Laboratorium Subak yang didirikan oleh Pusat Penelitian Subak, Universitas Udayana. Prof. Dr. Ir. I Ketut Suamba, MP. selaku Ketua Puslit Subak menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Dwijendra University yang sekaligus dapat memperkenalkan budaya subak ke tingkat internasional.
Dalam Kuliah Umum yang disampaikan oleh Rektor Dwijendra University, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA. dibuka oleh Dekan Fakultas Pertanian dan Bisnis Dwijendra University, Dr. Ni Made Intan Maulina, SP.MP. mengambil topik Problems and Challenges of Subak guna dapat didiskusikan rekomendasi teknis atau Solusi alternatif untuk mengatasi berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi subak. Beberapa masalah yang diungkapkan Sedana adalah ketersediaan air irigasi, kompetisi pemanfaatan air irigasi antar pengguna, fluktuasi harga, keengganan generasi muda untuk Bertani, keterbatasan subak dan petani dalam kaitannya dengan pengelolaan usahatani berorientasi agribisnis, termasuk alih fungsi lahan yang sulit dikendalikan.
Berbagai pertanyaan disampaikan oleh para peserta kuliah umum khususnya yang terkait dengan kebijakan pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah dalam upaya untuk menjaga kelestarian subak dan mensejahterakan para petani. Sedana memberikan respon terhadap pertanyaan-pertanyaan peserta. Di antaranya adalah kebijakan pemerintah telah dibuat secara bagus, namun masih lemah dalam implementasinya termasuk pengawasan terhadap kebijakan tersebut. Misalnya dalam masalah alih fungsi lahan sawah produktif yang sering sekali sulit dikendalikan, padahal berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan-undangan lahan sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan, ungkap Sedana.(Maulin).