Salah satu kegiatan yang sangat penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum adalah penyelenggaraan Praktek Peradilan Semu. Demikian disampaikan oleh Rektor Dwijendra, Gede Sedana pada saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Seminar dan Praktek Peradilan Semu yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum pada hari Jumat, 6 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Sedana mengungkapkan bahwa peradilan semu merupakan bagian dari kajian keilmuan di bidang hukum bagi para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki berbagai manfaat teoritis maupun praktis. Pada laporannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ni Made Liana Dewi, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan peradilan semu diikuti oleh mahasiswa yang memiliki antusias tinggi sehingga kegiatan ini menghadirkan seorang Hakim dari Pengadilan Negeri Gianyar, yaitu Dr. Nyoman Dipa Rudiana, SE., SH., MH., sekaligus sebagai narasumber pada seminar dengan materi Hukum Acara Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, SH., MH., sebagai narasumber juga yang menyampaikan tentang Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Proses Diversifikasi pada SPPA.
Sedana juga menyampaikan bahwa peradilan semu yang disebut juga dengan Moot Court merupakan wadah bagi mahasiswa dalam proses pembelajaran tentang praktek beracara dengan mengaplikasikan hukum formil dan hukum materiil. Mahasiswa didorong untuk memiliki kapasitas yang semakin kuat dalam pemahaman hukum acara, sehingga kegiatan peradilan semu tersebut merupakan suatu simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya, imbuh Sedana.
Mahasiswa Fakultas Hukum Dwijendra University diharapkan memiliki kompetensi yang tinggi dalam penerapan hukum acara di muka persidangan setelah menjadi Sarjana Hukum. Di sisi lain, mahasiswa diajak untuk semakin proaktif mengamati proses-proses persidangan di pengadilan sebagai bagian dari peningkatan pemahamannya terhadap berbagai teori yang telah dipelajari, kata Sedana. (Maulin)