Sunarpos.com| Denpasar| Kamis, 11 Agustus 2022 Fakultas Hukum Dwijendra University melaksanakan seminar dan pembukaan praktik peradilan semu dengan tema proses pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Kegiatan seminar dan praktik peradilan semu ini dibuka oleh Bapak Rektor Dwijendra University Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A. Peradilan semu akan dilaksanakan dihari berikutnya dibulan yang sama yaitu pada 13-14 Agustus 2022. Dalam kegiatan ini dinarasumberi oleh Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M.Hum., Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H. Dan dimoderatori oleh Gede Erlangga Gautama, S.H., M.H.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 18.05 WITA di aula Udyana Santi Yayasan Dwijendra. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman yang mendalam terkait dengan tema seminar kepada mahasiswa yang akan melaksanakam praktik peradilan semu. Selain kegiatan seminar, dilaksanakan juga MoA antara Fakultas Hukum Dwijendra University dengan Arjaya Umi Martina & Partners yang kedepannya bertujuan untuk saling berkolaborasi di dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa sebagai peserta seminar, bapak dan ibu dosen Fakultas Hukum Dwijendra University, para pejabat dilingkungan Fakultas Hukum, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Dwijendra University.

Dalam sambutan Dekan Dr. A.A. Sagung N. Indradewi, S.H., M.H., melaporkan bahwa dalam kegiatan peradilan semu ini terdapat 6 kelompok yang setiap kelompoknya terdapat kurang lebih 11 anggota yang akan mengikuti praktik peradilan semu, dekan mengharapkan mahasiswa dapat menyimak, meresapi materi narasumber serta mengikuti praktik peradilan semu dengan cakap dan baik untuk kedepannya dapat digunakan dengan baik dalam hal teori maupun praktik di lapangan.

Proses kegiatan berlangsung dengan baik dan materi dari narasumber dapat dipaham dengan sangat baik oleh peserta seminar dengan adanya beberapa diskusi dari narasumber dengan mahasiswa sebagai peserta seminar. (Par)