AYOO BERKOPERASI!

Sunarpos.com| Opini| Dalam UUD 1945 pada pasal 33 ayat 1  dietagaskan  bahwa  perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan, berdasaarkan hal tersebut maka yang menjadi jiwa Sokoguru Koperasi, yaitu solidaritas (rasa bersatu senasib sepenanggungan) dan individualitas (keteguhan watak dan kehalusan budi) sedangakan  menjadi Asas Koperasi, yaitu: gotong-royong dan kekeluargaan. Pasal ini bukan sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu menetapkan bapak  Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Mengapa kita berkoperasi, dengan berkoperasi kita bisa membangun sikap solidaritas antar sesama anggota koperasi bisa saling membantu dan bergotong royong. Meningkatkan kesejahteraan,  Keuntungan yang diperoleh koperasi sebagaian di bagi lagi kepada anggota secara proporsional dan membangun  daerah dimana koperasi itu berdiri, lewat dana pembangunan daerah kerja dan dana social, serta dapat meningkatanpengetahuan anggota dan pegawai melalui dana pendidikan. Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, menjelaskan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.jadi Manfaat berkoperasi  adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,

  1. meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
  2. berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya,
  4. mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ada Manfaat ekonomi yaitu setiap anggota dapat mempermudah kegiatan transaksi, terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya, sedangkan manfaat ekonomi tidak langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Sedangkan  Manfaat  non ekonomi berupa pemenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya untuk beraktualisasi diri dan berinteraksi sesama anggota  berupa Manfaat social adalah rasa nyaman, puas dan kebersamaan. Ayoo tunggu apa lagi mari kita berkoperasi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, koperasi maju, jaya yess. *)

*)Penulis

Drs. I Made Sila, M.Pd

Wakil Rektor II Dwijendra University dan Ketua Koperasi Pramadana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *