PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Sunarpos.com/Denpasar

Pemberdayaan merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak.Bagi masyarakat miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidak mampuan bersuara (voicelessness) dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan Negara dan pasar.Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin membutuhkan kemampuan pada tingkat (seperti bertindak bersama untuk mengatasi masalah).Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.

Dalam pengertian yang lebih luas, pemberdayaan masyarakat merupakan proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu keberlanjutan dalam jangka panjang. Memberdayakan mengandung makna mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, dan memperkuat posisi tawar menawar masyarakat  lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan disegala bidang dan sektor kehidupan. Husodo (dalam Primahendra,2000) menyebutkan konsep pemberdayaan adalah muncul dari pandangan bahwa manusia sebagai subyek dalam pembangunan dan seharusnya berdaya saat menghadapi perubahan.Ditambahkan bahwa keberdayaan tersebut meliputi tiga hal, yaitu: (i) berdaya dalam menentukan arah mana dia ingin mengarungi perjalanan perubahannya; (ii) berdaya terhadap akses informasi tentang potensi serta kendala yang ada; dan (iii) berdaya memanfaatkan potensi yang dikenalinya dan mampu mengatasi kendalanya.

Berkenaan dengan pemaknaan konsep pemberdayaanmasyarakat,Ife (1995) menyatakan bahwa: Empowerment is a process of helping disadvantaged groups and individual to competemo reeffectively witho therinterests,byhelping them to learn and use in lobbying, using the media, engaging inpoliticalaction, understanding how to‘work the system,’andsoon.

Definisi tersebut diatas mengartikan konsep pem-berdayaan (empowerment) sebagai upaya memberikan otonomi, wewenang, dan kepercayaan kepada setiap individu dalam suatu organisasi, serta mendorong mereka untuk kreatif agar dapat menyelesaikan tugasnya sebaik mungkin. Di sisi lain Paul (1987) dalam Prijono dan Pranarka (1996) mengatakan bahwa pemberdayaan berarti pembagian kekuasaan yang adil sehingga meningkatkan kesadaran politis dan kekuasaan pada kelompok yang lemah serta memperbesar pengaruh mereka terhadap ”proses dan hasil-hasil pembangunan.”Sedangkan konsep pemberdayaan menurut Friedman (1992) dalam halini pembangunan alternatif menekankan keutamaan politik melalui otonomi pengambilan keputusan untuk melindungi kepentingan rakyat yang berlandaskan pada sumberdaya pribadi, langsung melalui partisipasi, demokrasi dan pembelajaran sosial melalui pengamatan langsung.

Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian yang besar terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini dilihat dari diterbitkannya peraturan perundang undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun pertimbangan yang sangat mendasar dalam penyusunan undang-undangini adalah adanya bahwa kecenderungan meningkatnya pe-rubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risikousaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta system pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan. Oleh kare-na itu, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara,Negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana,terarah,dan berkelanjutan.

Pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perlindungan petani merupakan segala upaya yang dilakukan untuk membantu petani dalam menghadapi berbagai permasalahannya, seperti kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi,kepastian usaha,risikoharga,kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Sedangkan pemberdayaan petani yang dimaksudkan adalah segala upaya yang dilakukan dalam peningkatan kemampuan petani untuk melaksanakan usahatani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan,teknologi, dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Beberapa  tujuan  perlindungan  dan  pemberdayaan petani sesuai dengan Undang-Undang19/2013 adalah untuk:

  1. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
  2. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usahatani;
  3. memberikan kepastian usahatani;

4. melindungi petani dari fluktuasi harga,praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen;

5. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan; dan

6. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan per-tanian yang melayani kepentingan usahatani.

Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat kita yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat (Kartasasmita,1997). Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigm baru pembangunan,yakni yang bersifat “people-centered, participatory, empowering ,andsustainable” (Chambers,1995). Proses pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses yang bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya sendiri dengan menggunakan dan mengakses sumber daya setempat sebaik mungkin. Proses tersebut menempatkan masyarakat sebagai pihak utama atau pusat pengembangan yang dikenal dengan sebutan people or community centered development (Delivery, 2004).

Pemberdayaan merupakan usaha untuk menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Disamping itu, juga mengandung arti melindungi dan membela dengan berpihak pada yang lemah untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi atas yang lemah.Rakyat yang perlu diberdayakana dalah kaum buruh, petani, nelayan, orang miskin di kota dan didesa, kelompok masyarakat yang lemah dan dalam posisi yang dimarginalkan. Kartasasmita (1996), menyatakan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat harus dilakukan melalui tiga cara berikut: (i) menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang; (ii) memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat dengan menerapkan prasarana fisik maupun social yang diakses masyarakat paling bawah; dan (iii) melindungi masyarakat dan membela kepentingan masyarakat lemah, karena kurang berdaya dalam menghadapi yang kuat.

Dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Soedijanto (2003) menyatakan bahwa mutu sumberdaya manusia petani akan dapat mendukung pembangunan pertanian kini dan masa mendatang jika penyuluhan pertanian merupakan proses pemberdayaan, bukan proses transfer teknologi. Menyuluh bukannya“ mengubah cara bertani”melainkan“mengubah petani”melalui 6 dimensi belajar (learning), yaitu.

  1. Learning to know (penguasaan konsep, komunikasi in-formasi, pemahaman lingkungan, rasa senang mema-hami, mengerti dan menemukan sesuatu);
  2. Learning to do (penekanan pada skill tingkat rendah ketingkat tinggi menuju kearah kompetensi);
  3. Learning to live together (mengenal diri sendiri, mengenal diri orang lain,menemukan tujuan bersama, bekerjasama dengan orang lain);
  4. Learning to be (memecahkan masalah sendiri, mengambil keputusan dan memikul tanggung jawab, belajar untuk disiplin).
  5. Learningsociety (mengembangkan diri secara utuh,terus menerus).

6. Learning organization (belajar memimpin, belajar ber-organisasi, belajar mengajarkan kepada orang lain).

Konsep partisipasi sangat terkait dengan keterlibatan semua pihak secara sadar dalam suatu proses tertentu (misalnya pembangunan) untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, seluruh proses hendaknya melibatkan semua pi-hak dari mulai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi, terutama dalam pengambilan keputusan ber-sama. Konsep partisipasi sangat didasari oleh tujuan untukmenghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang unik dan merdeka. Partisipasi berbeda dengan mobilisasi, mobilisasi cenderung digerakan oleh orang lain untuk ke-pentingan yang menggerakan dan masyarakat atau siapapun terlibat tanpa kesadaran sendiri akan kebutuhannya sendiri.

Perencanaan pembangunan partisipatif adalah perencanaan yang bertujuan melibatkan kepentingan rakyat dan dalam prosesnya melibatkan rakyat (baik langsung maupun tidak langsung). Melibatkan masyarakat secara langsung akan membawa tiga dampak penting yaitu:

  1. Terhindar dari peluang terjadinya manipulasi. Keterlibatan rakyat akan memperjelas apa yang sebetulnya dikehendaki masyarakat;
  2. Memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan. Semakin banyak jumlah mereka yang terlibat akan semakin baik;dan
  3. Meningkatkan kesadaran dan ketrampilan politik masyarakat.

Yen (dalam Sihombing,) menyebutkan bahwa pendekatan partisipasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat change agentdapat menerapkan beberapa prinsip yaitu : (i) goto people; (ii) live among the people; (iii) learn from the people; (iv) planwiththepeople; (v) workwiththepeople; (vi) startwithwhatthepeopleknow; (vii) buildonwhatthepeoplehave, dan lain sebagainya. Dengan prinsip-prinsip tersebut, client(masyarakat) akan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengenali dan menyelesaikan permasalahannya karena partisipasi ini mampu meningkatkan antisipasi dan mempengaruhi perubahan-perubahan; membuat kebijakan/keputusan; memanfaatkan sumber-sumber untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki masyarakat. Korten (1980) bahkan menyebutkan dalam teori kesesuaiannya bahwa kekuatan program akan dicapai dengan adanya hubungan yang sinergis antara program yang dirumuskan dengan organisasi pelaksana serta target group.

*)Penulis

Alfarizi

Mahasiswa Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian dan Bisnis, Dwijendra University

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *